Senin, 29 September 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

3 Pihak Ini Dihadirkan dalam Sidang Perdana Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU, Termasuk Artis Desta

Inilah pihak-pihak yang dipanggil oleh DKPP di sidang perdana dugaan kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari hari ini, Rabu (22/5/2024).

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
Inilah pihak-pihak yang dipanggil oleh DKPP di sidang perdana dugaan kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari hari ini, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan kasus asusila, pada hari ini, Rabu (22/5/2024).

Dugaan kasus asusila tersebut terkait dengan dugaan Hasyim merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa.

Sidang perdana diketahui digelar secara tertutup, karena kasus itu berkaitan dengan tindakan asusila.

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata Sekretaris DKPP, David Yama dalam keterangannya, Rabu. 

Adapun, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni Artis Deddy Mahendra Desta dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.

Selain Desta dan Betty, saksi ahli juga akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang nanti.

Pemanggilan para pihak terkait dan saksi ahli tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito.

Alasan artis Desta dan Betty dipanggil sebagai saksi buntut salam ucapan untuk anggota PPLN.

Di mana, video tersebut diduga masuk dalam aksi merayu yang dilakukan oleh Hasyim.

Video tersebut diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan dengan Pemilu 2024, yang menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan Vincent Rompies serta Boiyen.

"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Desta Dipanggil DKPP di Sidang Perdana Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU, Apa Kaitannya?

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini bakal digelar di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta. 

Dilaporkan oleh LKBH FHUI

Sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu karena melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan