Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sidang Kasus Korupsi Eks Menteri SYL, Giliran Dirjen Perkebunan Kementan Dihadirkan Sebagai Saksi

Satu di antaranya merupakan pejabat Eselon I, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebagaimana diketahui, persidangan ini menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: Thita Anak SYL Kerap Disebut di Sidang Kasus Korupsi Kementan, MKD DPR Belum Berencana Panggil

Pada persidangan Senin (20/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan enam saksi.

Keenamnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Pertanian.

Satu di antaranya merupakan pejabat Eselon I, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah.

Adapun lima saksi lainnya yakni: Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana; Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, Lucy Anggraini; Seskaban PPSDMP, Siti Munifah; Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP, Nina Murdiana; dan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Sugiarti.

Baca juga: Daftar Permintaan SYL ke Anak Buah di Kementan untuk Keluarga: Transfer Puluhan Juta untuk Cucu

"Sudah enam, Yang Mulia," ujar jaksa setelah memanggil para saksi satu per satu ke Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta.

Begitu keenamnya duduk di kursi saksi, Majelis Hakim langsung memeriksa identitas.

Saat ditanya Hakim Ketua, keenamnya kompak mengaku kenal para terdakwa, namun tak memiliki hubungan keluarga.

"Saudara kenal dengan terdakwa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada para saksi.

"Kenal, Yang Mulia," jawab para saksi.

"Ada hubungan keluarga?"

"Tidak ada, Yang Mulia."

Setelah identitas para saksi cocok, mereka diambil sumpah untuk bersaksi di persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Baca juga: 3 Anggota Keluarga Limpo di Kubangan Kasus Korupsi: Terbaru SYL, Ada yang Sudah Bebas

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved