Revisi UU Penyiaran
Saat Anggota Komisi I DPR Diberondong Pertanyaan Para Tokoh Pers Terkait Revisi UU Penyiaran
Jurnalis senior Wina Armada Sukardi menilai DPR mempunyai niat untuk mengesahkan RUU penyiaran tersebut sebelum masa jabatan mereka berakhir
Ia mengatakan masih ada dua masa sidang.
"Masih ada cukup waktu kok. Masih ada dua masa sidang lagi. Kita bisa kebut, kita bisa undang semuanya. Dalam rangka itu, nanti kita minta pertama, pembahasannya dilakukan secara terbuka," jawab dia.
"Kedua, semua insan dan semua stakeholder terkait bisa proaktif baik itu memberikan masukan, pandangan," sambung dia.
Terkait asal usul draf RUU Penyiaran, Dave menjawab mendapatkannya dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ia juga menyatakan draf tersebut belum dibahas secara detail di Komisi I.
"Jadi seperti tadi saya sampaikan bahwa ini pembahasan baru mulai berlangsung. Jadi nanti begitu pembahasan pasti kita akan undang semua pihak terkait termasuk juga Dewan Pers dan juga dari KPI untuk kita pastikan tidak ada yang tabrakan antara UU ini," kata dia.
"Makanya kita menunggu Baleg menyelesaikan untuk dikirim ke Paripurna, disahkan di Paripurna, lalu ditugaskan ke Komisi I untuk kita mulai bahas," sambung dia.
Soal apa yang ada dibenak anggota Komisi I DPR perihal pasal-pasal yang dinilai mengekang kebebasan pers dan perhatian mereka terhadap kemerdekaan pers, Dave menjelaskan pembahasan mengenai UU tersebut di DPR dimulai tahun 2012.
Tujuannya, kata dia, adalah untuk menyongsong era digitalisasi.
Baca juga: Dewan Pers: RUU Penyiaran Secara Frontal Mengekang Kemerdekaan Pers
Karena pada waktu UU Penyiaran disahkan tahun 2002, lanjut dia, tidak terpikir akan ada digitalisasi sedrastis hari ini.
Mengingat begitu cepatnya perkembangan internet dan dunia penyiaran, kata dia, sehingga dinilai perlu ada penyesuaian-penyesuaian.
Menurutnya, perkembangan dunia informasi yang ada saat ini tanpa adanya penyaringan, akan berdampak pada generasi penerus.
"Begitu mudahnya derasnya informasi itu bergulir sehingga tidak ada penyaringan atau apapun. Jadi siaran-siaran terestrial, segala macam hal harus patuh di aturan KPI dan juga disensor, kadang-kadang orang berenang saja sampai sudah harus disensor," jawab dia.
"Lalu ketika nonton di Youtube atau lainnya, nyaris tidak ada sensor. Anak umur berapa saja bisa menonton macam-macam. Apakah itu paham-paham ideologi barat tentang LGBTQ segala macam itu bebas disaksikan oleh anak-anak kita sendiri. Itu salah satu semangat utama melakukan revisi," sambung dia.
Terkait dengan kemerdekaan pers, ia kembali menyatakan bahwa draf tersebut belum final dan pembahasan masih berlangsung di DPR.
Revisi UU Penyiaran
Anggota Komisi I DPR Dukung Aksi Jurnalis yang Tolak Revisi UU Penyiaran: Menjaga Semangat Demokrasi |
---|
Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI, Aliansi Jurnalis Serentak Lepas ID Pers |
---|
Datangi Gedung DPR RI, Aliansi Jurnalis Gelar Aksi dan Orasi Tolak Revisi UU Penyiaran |
---|
Aliansi Jurnalis Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran, Upaya Pertahankan Profesi agar Tak Dikungkung |
---|
Gelar Aksi di Depan DPR RI Besok, Ini Poin Tuntutan Aliansi Jurnalis Terhadap Revisi UU Penyiaran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.