Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Cara SYL Dapat Uang Kementan demi Bayar Kebutuhannya: Pinjam Nama Staf, Buat Perjalanan Dinas Fiktif
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata kerap meninjam nama staf untuk membuat perjalanan dinas fiktif. Lalu dananya dipakai untuk bayari kebutuhannya.
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap bagaimana cara Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapatkan uang dari Kementan untuk membayar kebutuhan pribadinya.
Salah satunya dengan cara meminjam nama para pegawai Kementan untuk membuat perjalanan dinas fiktif.
Selanjutnya dana Kementan yang dicairkan untuk perjalanan dinas fiktif tersebut, akan digunakan SYL untuk membiayai kebutuhan pribadinya.
Hal tersebut terungkap setelah Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto, memberikan kesaksian di sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.
Dalam sidang, Jaksa KPK lantas mengulik sumber uang Ditjen PSP yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan SYL.
"Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)-nya."
"Lalu darimana sumber uangnya ini bisa urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5/2024).
Kemudian, Hermanto menjawab dengan cara menyiasati dukumen manajemen seperti perjalanan dinas.
"Itu umumnya kita siasati, kita ambil dari dukungan manajemen seperti perjalanan, dari perjalanan teman-teman," kata Hermanto.
Atas jawaban Hermanto tersebut, jaksa KPK pun terus menggali maksud menajemen perjalanan dinas yang dimaksud Hemanto.
"Dari perjalanan ini maksudnya bagaimana? Apakah disisihkan begitu?" tanya jaksa.
"Bisa disisihkan, bisa diambil pinjam nama," jawab Hermanto.
Baca juga: Terbongkar Siasat Anak Buah Penuhi Keperluan Pribadi Eks Mentan SYL yang Bersumber dari APBN
Jaksa lantas mendalami pernyataan 'pinjam nama' yang disampaikan Hermanto.
Hermanto menjawab, bahwa pinjam nama yang dimaksud adalah pinjam nama untuk membuat orderan perjalanan dinas fiktif.
"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Sosok 3 Pedangdut Cantik yang Tersandung Korupsi 3 Menteri Era Jokowi, Terbaru Menteri SYL
"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," kata Hermanto menjelaskan.
"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi?" tanya Jaksa memastikan.
"Betul," jawab Hermanto.
Tak cukup sampai disitu, Jaksa masih terus mencoba menggali persoalan pindam nama untuk pembuatan perjalanan fiktif atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut.
Baca juga: Uang Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir Kemana-mana: Buat Beli Cincin Emas hingga Senjata
Jaksa mempertanyakan apakah pinjam nama ini diketahui oleh pegawai yang bersangkutan.
Hermanto kemudian menjawab bahwa pegawai Kementan sudah tau perihal pinjam nama ini, bahkan mereka sudah memakluminya.
"Ini kan SPPD-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama itu tahu engga proses itu bahwa nama mereka (dipinjam)?" tanya Jaksa lagi.
"Tahu, karena sudah nemaklumi kondisinya harus seperti itu," jelas Hermanto.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus Korupsi, SYL Malah Pamer soal 4 Penghargaan yang Didapat Kementan dari KPK
KPK Wacanakan Hadirkan Febri Diansyah di Persidangan Eks Mentan SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan untuk menghadirkan pengacara Febri Diansyah dkk dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kewenangan untuk menghadirkan eks juru bicara KPK itu sepenuhnya ada pada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sejauh ini, keterangan mereka sudah masuk di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara SYL.
Adapun Febri Diansyah bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang merupakan kuasa hukum hukum SYL sewaktu penyelidikan.
Baca juga: Lukisan Sujiwo Tejo yang Dibeli SYL dari Uang Hasil Korupsi Disebut Dipajang di Kantor NasDem
Sebelum terjun ke dunia advokat, Febri Diansyah merupakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW; 2007-2016)) dan Juru Biacara KPK (2016-2020).
"Ini nanti kita akan melihat lagi bagaimana perkembangannya, tidak menutup kemungkinan suatu waktu dipanggil dan dihadirkan untuk dimintai dalam sidang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, semua pemanggilan saksi berada pada kebutuhan jaksa KPK.
Baca juga: Kementan Pinjam Rp 70 Juta ke Vendor untuk Biayai Temu Menteri SYL dengan Warga Makassar di Kemang
“JPU memiliki kewenangan dan perhitungan mana yang harus dihadirkan di persidangan untuk membuktikan atau keterangan dan memberikan dakwaannya dan keterangan-keterangan yang diperlukan, jadi di sana ada hak prerogatif pada JPU,” kata dia.
Wacana menghadirkan Febri Diansyah cs sebelumnya digulirkan oleh Jaksa KPK Meyer Simanjuntak usai persidangan perkara SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Menurut Jaksa Meyer, kesaksian Febri dkk bisa membuat terang perkara yang sedang menjerat mantan kliennya tersebut.
"Kalau pertanyaannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
Baca juga: Tiga Ajudan Presiden Jokowi Kecipratan Tip dari Eks Mentan SYL, Masing-masing Terima Rp 500 Ribu
"Ada pengakuan mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi pada saat tahap penyelidikan, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir, yaitu Panji Hartanto [eks ajudan SYL] dan Karina [eks Staf Kementan]," imbuhnya.
Jaksa Meyer berkata bahwa para saksi mengaku mantan penasihat hukum SYL tersebut bertanya kepada mereka tentang apa saja yang diterangkan, apa saja pertanyaan pada tahap penyelidikan, hingga terdapat arahan untuk tidak memberi penjelasan apabila tidak ditanya.
Nantinya, kata dia, keterangan para saksi itu akan dicocokkan dengan keterangan mantan tim kuasa hukum SYL, yang memang di berkas perkara sudah pernah menjadi saksi.
"Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, pas kita tanya, tim penasehat hukum itu tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz," katanya.
Baca juga: Ternyata SYL Suka Hadiri Kondangan, Beri Hadiah ke Pengantin Hasil Palak Vendor
Jaksa Meyer turut menyinggung dokumen milik tim pengacara SYL yang ditemukan KPK saat penggeledahan kasus tersebut.
Dia mengatakan hal itu juga akan didalami ke Febri dkk saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Timnya karena kan juga sudah menjadi barang bukti yang dibikin oleh mereka ya, semacam pendapat hukum itu sudah disita juga itu ditemukan, legal opinion-nya dan itu nanti kita lihat lah kok bisa, baru tahap penyelidikan sudah, begitu detail, kan nanti kita tanya apakah betul bocor, kalau bocor dari siapa, kan gitu," kata dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.