Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL Pamer Peroleh 4 Kali Penghargaan, MAKI: KPK Kecolongan, Fokus Saja Berantas Korupsi
MAKI mengatakan KPK sudah kecolongan terkait pamernya SYL yang mengaku memperoleh empat kali penghargaan meski dirinya jadi tersangka korupsi.
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, buka suara terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang memamerkan prestasinya berupa memperoleh empat kali penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, hal tersebut disampaikan saat sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Boyamin mengatakan apa yang dilakukan KPK tersebut menjadi wujud bagaimana ketidaksinkronan antara pencegahan dan penegakan hukum oleh lembaga anti rasuah.
Hal ini, katanya, menjadikan KPK harus kecolongan lantaran penghargaan yang diberikan kepada Kementan tidak berbanding lurus dengan pimpinannya yaitu SYL yang terjerat kasus korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikannya ketika menjawab pertanyaan terkait KPK yang memberikan penghargaan sebanyak empat kali ke Kementan tapi SYL selaku pimpinannya justru terjerat kasus korupsi.
"Itu menunjukkan tidak sinkronannya bidan pencegahannya KPK dan penegakan (hukum di) KPK."
"Apapun itu kecolongan, ya bagaimana mungkin (Kementan) dapat penghargaan sampai empat kali ternyata pimpinannya bermasalah bahkan diduga sejak awal Menteri SYL itu menjabat bisa jadi sudah ada hal-hal yang patut diendus oleh KPK baik pengadaan barang, jabatan, dan izin-izin," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (7/5/2024).
Boyamin mengatakan kesalahan KPK dalam memberikan penghargaan terhadap kementerian, khususnya Kementan yang sempat dipimpin oleh SYL, adalah lembaga anti rasuah tidak melakukan audit secara menyeluruh.
Bahkan, dia menganggap penelusuran aliran dana di Kementan oleh KPK tidak dilakukan secara mendalam.
"Maksudnya kan dilacak betul, kalau sudah bersih baru diberi penghargaan. Kalau hanya formalitas, atau sesuatu bahasanya hanya dari kulitnya, ya begini kejadiannya."
"Tidak didalami secara mendalam, kemudian ada penghargaan-penghargaan, hanya karena sifatnya luar, anggaran bagus, penyerapan bagus," tuturnya.
Baca juga: Ternyata SYL Suka Hadiri Kondangan, Beri Hadiah ke Pengantin Hasil Palak Vendor
Boyamin mengatakan bahwa hal seperti ini sudah menjadi kesalahan yang terus dilakukan KPK dalam konteks memberikan penghargaan kepada institusi terkait pengelolaan anggaran.
Alhasil, dia pun meminta agar KPK tidak perlu lagi memberikan penghargaan ketika akhirnya institusi yang diberi tersebut justru tersangkut dalam kasus korupsi seperti yang dialami oleh SYL saat ini.
Selain itu, jika KPK salah dalam memberi penghargaan, maka justru membuat citra lembaga anti rasuah semakin buruh di mata masyarakat.
"Menurut saya, kalau perlu KPK nggak usah memberi penghargaan, deh. Nanti jadi bumerang," kata Boyamin.
Dia meminta agar KPK hanya berfokus sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksinya) sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"Tugasnya KPK itu memberantas korupsi dari penegakan hukum maupun pencegahan. Nah, mencegah itu tidak perlu penghargaan," tuturnya.
Kendati demikian, kata Boyamin, jika memang ketika KPK melakukan penelusuran pengelolaan anggaran dan dilakukan dengan baik oleh institusi yang diperiksa, maka cukup diberi keterangan dan tak perlu sampai diberi penghargaan.
Dia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan lantaran bisa menjadi disclaimer bahwa institusi yang diperiksa tersebut bisa saja tidak bersih dalam pengelolaan anggaran di kemudian hari.
"Kemudian hanya perlu dikaji, kalau kemudian tidak ada masalah pun, juga diberi keterangan bahwa (institusi) sampai belum ada masalah tetapi tidak menutup kemungkinan nanti ditemukan (di kemudian hari)."
"Tentu harus ada kata-kata disclaimer bahwa tidak kemudian menyatakan lembaga itu atau kementerian itu bersih," pungkasnya.
SYL Pamer 4 Kali Peroleh Penghargaan KPK

Sebelumnya, SYL memamerkan kementerian yang sempat dipimpinnya itu memperoleh empat penghargaan dari KPK.
Hal ini disampaikannya di tengah sesi tanya jawab dengan empat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan yang menjeratnya pada Senin kemarin.
Awalnya, SYL mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang hadir bahwa apakah dirinya pernah meminta langsung sejumlah uang.
"Apa pernah dengar saya perintah langsung, baik katanya atau ceritanya, saya perintah langsung dan minta uang, minta dibayarkan, pernah dengar seperti itu?" tanya SYL.
"Tidak," jawab salah satu saksi yaitu Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh.
Lantas, SYL mengatakan bahwa di Gedung Kementan dipenuhi peringatan agar tidak korupsi.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Anggota DPR yang Terima THR dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Selain itu, dirinya juga sempat menyinggung terkait penghargaan yang diterimanya dari KPK.
"Yang kedua, Yang Mulia, di Kementan penuh flyer, Pak. Kami mendapat penghargaan dari KPK empat kali tentang korupsi, apakah sama sekali tidak pernah lihat flyer terhadap 'jangan korupsi, gunakan SP, don't ever against the law', seperti itu, no corruption," tuturnya.
"Pernah enggak lihat itu, bahkan di Kementan yang besar sekali satu gedung bahkan, pernah enggak lihat sedikit saja?" sambung SYL.
Kemudian, Ketua Majelis hakim, Rianto Adam Pontoh mempertegas pertanyaan SYL kepada para saksi.
"Apakah pernah melihat kkepemimpinan terdakwa sebagai Menteri Pertanian, pernah enggak dapat penghargaan-penghargaan dari KPK? Dengar enggak, Saudara?" tanya hakim kepada saksi.
"Pernah, pernah dengar," jawab mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, yang juga dihadirkan dalam persidangan.
"Ya nanti diperlihatkan. Saudara kan dalam nota pembelaan kan sudah kelihatan semua," ujar hakim.
"Makasih Yang Mulia, makasih. Kami akan sampai di pembelaan nanti, makasih," ujar SYL.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.