Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Rincian Dana SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, Pakai Duit Kas Pejabat Kementan dan Vendor
Pada sisang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementan, SYL terungkap membeli lukisan bidayawan Sujiwo Tejo pakai yang hasil korupsi.
TRIBUNNEWS.COM - Pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), terungkap bahwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), membeli lukisan budayawan bernama Sujiwo Tejo pakai uang hasil korupsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Untuk membeli lukisan tersebut, Kiky mengatakan, SYL mendaptkan aliran dana sebesar Rp200 juta untuk membeli lukisan pada Agustus 2022.
"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar 200 juta?" tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Rp200 juta," ujar Kiky.
Lantas, dari mana SYL mendapatkan uang Rp200 juta untuk membeli lukisan?
Ternyata, SYL memperoleh uang tersebut dari rekanan Kementan, yakni perwakilan PT Indogus Bumi Sukses.
Di mana, SYL mendapatkan sebanyak Rp130 juta karena Kiky meminjamnya dari vendor itu.
Kemudian sisanya, kata Kiky, diambil dari uang patungan para Pejabat Eselon I di Kementan.
Patungan dari uang para Pejabat Eeselon I Kementan itu merupakan uang kas, yakni sebesar Rp70 juta.
"Langsung Rp 200 juta. Oke, kemudian?" tanya jaksa.
Baca juga: Kementan Pinjam Rp 70 Juta ke Vendor untuk Biayai Temu Menteri SYL dengan Warga Makassar di Kemang
"Lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya akhirnya minta bantuan ke Pak Nasir, vendor," jawab Kiky.
"Vendor di mana?" tanya jaksa.
"Vendor di Kementerian Pak, di Biro Umum. Pak Nasir transfer ke saya 130 juta, 70 juta, saya ada uang kas."
"Jadi totalnya 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tedjo," beber Kiky.
Kiky mengaku, perintah untuk membeli lukisan tersebut berasal dari atasannya, yakni Kepala Biro Umum Kementan, Zulkifli.
Arahan serupa juga datang dari Kabag Rumah Tangga, Arif Yahya.
Setelah lukisan tersebut dibeli, Kiky memperoleh informasi lukisannya disimpan di kantor Partai NasDem.
"Saudara saksi mungkin dengan cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor ataukah di rumah dinas?" tanya jaksa kepada Kiky.
"Yang saya denger itu di Kantor NasDem katanya, Pak. Cuma saya enggak paham itu, Pak," kata Kiky.
Di sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.
SYL Palak Uang Vendor untuk Kado Pernikahan
Sebelumnya, Kiky juga mengungkapkan, SYL menarik alias memalak uang vendor Kementan guna memberikan kado pernikahan yang dihadirinya.
Maka ajudan atau staf ajudannya menghubungi Kiky untuk menyiapkan karangan bunga dan kado.
Kiky menjelaskan, biasanya anak buah menyiapkan cincin atau bros emas di atas 10 gram sebagai kado undangan pernikahan dan dibeli dengan harga Rp 10 hingga Rp 15 juta.
Menurut Kiky, kado berupa cincin atau bros emas sudah merupakan permintaan SYL melalui ajudannya.
"Biasanya saudara beli di mana?" tanya Hakim Rianto.
"Di toko emas Blok M," kata Kiky.
"Sudah ditentukan apakah gelang, cincin atau anting? Siapa yang menentukan?" tanya hakim lagi.
"Sudah ditentukan Yang Mulia. Mereka berdua, panji dan Rina (ajudan dan staf akudan SYL)," jawab Kiky.
Pakai Uang Patungan Pejabat Kementan untuk Umrah Bersama Keluarga
Selain itu, SYL juga memakai uang patungan para Pejabat Eselon I untuk menyongkong keluarganya kunjungan ke Arab Saudi pada 2022, yakni sebanyak Rp 6 miliar untuk satu kali perjalanan.
Sebab, anggaran yang dijatah Kementan tidak cukup, karena SYL juga membawa rombongan keluarganya lebih dari 10 orang.
Rupanya, SYL dan keluarganya itu melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi.
"Yang paling banyak itu pada saat kunjungan umroh, Yang Mulia," jelas Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian, saat dihadirkan saksi di persidangan kasus SYL, Senin (29/4/2024).
"Siapa keluarganya yang ikut? Ibu?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, memastikan.
"Ibu, anaknya, cucunya mungkin ya ikut kali," jawab Arief.
"Lebih dari 10?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Lebih," jawab Arief.
SYL Beli Mobil Anak Pakai Duit Setoran Pejabat Kementan
Fakta lain yang terungkap lagi adalah SYL memakai uang setoran dari pejabat Eselon I Kementan untuk membeli mobil anak perempuannya yang bernama Indira Chunda Thita Syahrul (Thita).
Mobil yang dibeli menggunakan uang setoran pejabat Kementan Rp500 juta itu adalah Toyota Kijang Innova dan dibayar lunas pada Maret 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di persidangan SYL, Senin (29/4/2024).
"Innova berapa sih harganya?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri.
"(Rp) 500-an (juta) saat itu. 500-an, Yang Mulia," kata Arief.
Mobil Innova tersebut kemudian diantar Arief ke rumah Thita di Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Adapun, pejabat Eselon I Kementan yang menjadi sumber uang untuk pembelian mobil Innova itu berasal dari seluruh direktorat jenderal dan sekretariat jenderal, kecuali Inspektorat Jenderal.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.