MK juga mengadopsi Putusan MK perihal diperbolehkan adanya relasi antara calon kepala daerah dan petahana yang sedan menjabat, yang sebelumnya dalam UU Pilkada dilarang.
"Para pemohon baik 01 & 03 sejatinya telah mengakui suara yang diperoleh oleh 02 adalah suara yang sah, tidak dihasilkan dari kecurangan, karena dalam rekapitulasi berjenjang tidak ada keberatan yang signifikan dan semua saksi capres terlibat dan menandatangani setiap Berita Acara," kata Rizaldy.
"MK juga mengamini bahwa MK bukan hanya berwenang perihal hal-hal yang bersifat angka-angka semata sejak PHPU 2004, tetapi MK dalam PHPU 2024 kembali mengingatkan bahwa harus berkaitan dengan Hasil Pemilu dan para pemohon tidak bisa membuktikan segala hal tersebut," ucapnya.
Tak hanya itu, Rizaldy juga menegaskan bahwa ketiga hakim yang miliki pendapat berbeda (disenting opinion), tidak nyatakan bahwa pemilu 2024 ini adalah pemilu tidak adil dan tidak jujur tetapi selayaknya permohonan dikabul sebagian dengan konsekuensi Pengumutan Suara Ulang saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.