Selasa, 30 September 2025

3 Hakim MK Dissenting Opinion, Peneliti ILDES Sebut Tak Berdampak Hukum, Prabowo-Gibran Tetap Menang

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024  yang diajukan pihak 01 dan 03

Penulis: Hasanudin Aco
is
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy, dalam sebuah diskusi di Jakarta. 

MK juga mengadopsi Putusan MK perihal diperbolehkan adanya relasi antara calon kepala daerah dan petahana yang sedan menjabat, yang sebelumnya dalam UU Pilkada dilarang.

"Para pemohon baik 01 & 03 sejatinya telah mengakui suara yang diperoleh oleh 02 adalah suara yang sah, tidak dihasilkan dari kecurangan, karena dalam rekapitulasi berjenjang tidak ada keberatan yang signifikan dan semua saksi capres terlibat dan menandatangani setiap Berita Acara," kata Rizaldy.

"MK juga mengamini bahwa MK bukan hanya berwenang perihal hal-hal yang bersifat angka-angka semata sejak PHPU 2004, tetapi MK dalam PHPU 2024 kembali mengingatkan bahwa harus berkaitan dengan Hasil Pemilu dan para pemohon tidak bisa membuktikan segala hal tersebut," ucapnya.

Tak hanya itu, Rizaldy juga menegaskan bahwa ketiga hakim yang miliki pendapat berbeda (disenting opinion), tidak nyatakan bahwa pemilu 2024 ini adalah pemilu tidak adil dan tidak jujur tetapi selayaknya permohonan dikabul sebagian dengan konsekuensi Pengumutan Suara Ulang saja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved