Senin, 29 September 2025

Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi

Profil Bupati Sidoarjo yang Jadi Tersangka, Kakak Ipar dan Ajudan Sudah Lebih Dulu Terjaring OTT KPK

Kasus ini sendiri bermula dari digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat Sidoarjo.

TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Gus Muhdlor minta maaf terkait proyek pembangunan flyover Aloha yang dijadwalkan tuntas pada April 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ini profil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab Gus Muhdlor, yang baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi.

Gus Mudhlor terseret dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini sendiri bermula dari digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat Sidoarjo.

Di sisi lain, penyidik KPK juga sudah lama menyelidiki keterlibatan Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus ini.

Dalam OTT, KPK menangkap 11 orang, termasuk kakak ipar dan ajudan sang bupati.

Namun, Gus Mudhlor yang juga diintai justru lolos dari penangkapan.

Selama dua hari, KPK telah mencari keberadaan Ahmad Muhdlor Ali, namun Bupati Sidoarjo ini tak kunjung ditemukan.

Kini, KPK telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Siapa sosok Ahmad Muhdlor Ali?

Ahmad Muhdlor Ali saat ini menjabat Bupati Sidoarjo, setelah dirinya yang berpasangan dengan Subandi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo memenangkan Pilkada 2020.

Dalam Pilkada ketika itu, Gus Muhdlor diusung PKB.

Politisi kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, 11 Februari 1991 ini merupakan seorang akademisi pendidikan Sidoarjo..

Ia pun menjabat Direktur Pendidikan Yayasan Bumi Shalawat Progresif masa jabatan 2012 – sekarang.

Di luar itu, Gus Mudhlor adalah Sekretaris GP Anshor Sidoarjo sejak tahun 2015 – sekarang.

Ia diketahui adalah anak keenam dari tokoh besar NU KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan