Selasa, 30 September 2025

Lebaran 2024

Kapan One Way Jalan Tol Kalikangkung, Cipali dan Japek Berakhir?

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan sistem One Way dan Contra Flow di sejumlah ruas jalan tol.

IG NTMC Korlantas Polri
Pelaksanaan one way dan contra flow bersifat situasional sesuai dikresi Kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan sistem One Way dan Contra Flow di sejumlah ruas jalan tol.

One Way dan Contra Flow ini diperpanjang hingga malam nanti, Senin (15/4/2024) pukul 24.00 WIB.

Berikut adalah rinciannya:

1. One Way

Dari KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung - KM 72 Tol Cipali

2. Contra Flow

- Contra flow 2 lajur: KM 72 Tol Cipali - KM 66 Tol Japek

- Contra flow 3 lajur: KM 66 - KM 47 Tol Japek

- Contra flow 1 lajur: KM 47 - KM 36 Tol Japek

Dengan catatan, pelaksanaan one way dan contra flow bersifat situasional sesuai dikresi Kepolisian.

Untuk itu, pengendara jalan diimbau untuk saling toleransi di jalan.

Baca juga: One Way dan Contraflow Trans Jawa Diperpanjang sampai Hari Ini, Senin 15 April 2024, Pukul 24.00 WIB

Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

PT Jasa Marga mengingatkan kepada pemudik yang beristirahat di rest area agar memanfaatkan waktu istirahat dengan bijak.

Pasalnya, sejumlah rest area di Jalan Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Cipularang ke arah Jakarta sempat padat.

Untuk itu, Direktur Utama PT JMRB Denny Abdurachman memohon kepada pengguna jalan agar memanfaatkan waktu di rest area selama maksimal 30 menit.

“Saat ini, rest area yang terpantau padat pada arus balik adalah Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta karena melayani pengguna jalan dari arah Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Cipularang sekaligus. Selain itu, Rest Area KM 97B Jalan Tol Cipularang arah Jakarta juga terpantau padat,” ujar Denny, Minggu (14/4/2024), dikutip dari laman Jasa Marga.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan