Pilpres 2024
Jelang Putusan MK, Zulhas Bandingkan Gugatan MK saat Kalah Dua Kali Pilpres yang Lalu
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pilpres
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Muhammad Barir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pilpres 2024 yang akan diketok pada 22 April 2024 mendatang.
Zulhas pun membandingkan saat dirinya kalah dua kali dalam sidang gugatan MK pada dua kali Pilpres 2014 dan 2019. Saat itu, PAN mengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketika itu, Menteri Perdagangan RI itu menyebut perolehan suara jagoannya hanya terpaut tipis. Akan tetapi, MK menolak gugatan tersebut.
"Saya kan dulu kalah 2 kali. Selisihnya dikit. Jadi dulu saya nuntut 2 kali, Sekarang kan gantian dituntut," ucap Zulhas di rumah Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Zulhas pun menyampaikan gugatan MK sekarang yang diajukan lawan politiknya jauh berbeda. Sebab, selisih perolehan suara jagoannya jauh meinggalkan rivalnya
"Dulu (waktu kalah di MK) selisihnya dikit sekarang banyak. Jadi insyallah semuanya lancar," katanya.
Lebih lanjut, Zulhas mengharapkan semua pihak bersatu dalam momentum Idul Fitri pada tahun ini.
"Saatnya kita bersatu momentum Idul Fitri. Kita negara besar kalau kita bersama-sama, insya Allah Indonesia jadi negara maju," pungkasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.