Senin, 29 September 2025

Ramadan 2024

Cara Hitung Besaran Fidyah, Pengganti Puasa Ramadhan 2024 dengan Uang dan Beras, Ini Kriterianya

Inilah cara hitung besaran Fidyah, pengganti puasa dengan uang atau beras, wajib bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan.

Kolase Tribunnews
Cara Hitung Besaran Fidyah, Pengganti Puasa Ramadhan 2024 dengan Uang dan Beras - Inilah cara hitung besaran Fidyah, pengganti puasa dengan uang atau beras, wajib bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara hitung besaran Fidyah, pengganti puasa dengan uang atau beras.

Membayar Fidyah wajib bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan kriteria tertentu, yang diperbolehkan tidak berpuasa atau menggantinya di lain waktu.

Fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa Ramadhan dengan besaran sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Namun, untuk menunaikannya, seorang muslim harus mengetahui kentetuan cara menghitung fidyah terlebih dahulu.

Lantas bagaimana cara hitung fidyah?

Berapakah besaran fidyah tahun 2024 ini?

Simak penjelasan tentang hitung fidyah mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Cara Hitung Fidyah Pengganti Puasa Ramadhan

Dijelaksan menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Baca juga: Bacaan Doa Niat Membayar Fidyah, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Sementara cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Membayar fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan