Lebaran 2024
KPK Disentil Gegara Imbau PNS Jangan Terima Gratifikasi Jelang Lebaran: Harusnya Kasih Contoh Dulu
Menurut Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, imbauan KPK dirasa kosong lantaran lembaga antirasuah itu terbelit sejumlah masalah di internalnya sen
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IM57+ Institute, wadah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), mengkritik imbauan KPK yang melarang pegawai negeri menerima gratifikasi jelang Idulfitri.
Menurut Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, imbauan KPK dirasa kosong lantaran lembaga antirasuah itu terbelit sejumlah masalah di internalnya sendiri.
"Pertama, himbauan itu harusnya dicontohkan dahulu oleh KPK. Mana mungkin publik mengikuti apabila Ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, jaksa diperiksa karena permintaan uang Rp 3 miliar, penyidik terbukti menerima uang saat mengurus perkara sampai pada level pelaksana di rutan menerima pemberian.
Imbauan akan bisa diikuti ketika ada contoh yang baik dari KPK," kata Praswad lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).
Kemudian, lanjut Praswad, selain memberikan contoh, KPK diminta untuk menangani kasus gratifikasi yang melibatkan petinggi negara.
"Kedua, pencegahan gratifikasi tidak cukup himbauan, selain pemberian contoh, KPK harus berani untuk menangani kasus gratifikasi yang melibatkan petinggi negara. KPK harus terang dan jelas dalam implementasi kebijakan melalui penindakan," kata mantan penyidik KPK ini.
Lebaran 2024
Bukan Sekadar Ganti Oli, Mobil Usai Mudik Wajib Lakukan 8 Hal Ini |
---|
KAI Operasikan Kereta Tambahan untuk Warga yang Mudik Belakangan ke Solo Balapan |
---|
Berjalan Baik, Menhub Apresiasi Pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 |
---|
Naik 75 Persen, Tol Trans Sumatera Dilalui 2,1 Juta Kendaraan Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 |
---|
Periode Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Pertamina Catat Penjualan BBM Naik 9,7 Persen |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.