Jumat, 3 Oktober 2025

Lebaran 2024

Sebentar Lagi Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Tidak Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tolak Parsel

Untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa ditolak atau dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti

Taufik Ismail/Tribunnews.com
Mobil dinas baru menteri, pimpinan DPR, MPR, dan DPD terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (29/10/2019). 

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pejabat negara, pihak yang bersangkutan diminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang

Bila berada dalam kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat pula disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected].
 

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved