Selasa, 7 Oktober 2025

Tunjangan Hari Raya

Catat! PNS serta TNI-Polri Kategori Ini Tidak Akan Dapat THR

Ternyata ada PNS dan TNI-Polri yang tak dapat THR, tercatat dalam PP Nomor 14 tahun 2024 soal pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.

freepik
Ilustrasi uang. Ternyata ada PNS dan TNI-Polri yang tak dapat THR, tercatat dalam PP Nomor 14 tahun 2024 soal pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas. 

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5?ri gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak.

Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved