Selasa, 30 September 2025

Eks Pejabat Bea Cukai AP Titip Uang Miliaran Rupiah di Rekening Petugas Kebersihan hingga Teman

Dalam persidangan terungkap jika Andhi Pramono pernah menitipkan uangnya kepada sejumlah orang yang dikenalnya.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang pemeriksaan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Purnomo selaku terdakwa kasus dugaan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).  

Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved