Eks Pejabat Bea Cukai AP Titip Uang Miliaran Rupiah di Rekening Petugas Kebersihan hingga Teman
Dalam persidangan terungkap jika Andhi Pramono pernah menitipkan uangnya kepada sejumlah orang yang dikenalnya.
Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV
Kejahatan Rekening Bansos Fiktif: Siapa yang Mampu Mengorganisir? |
![]() |
---|
Mantan Pejabat FBI Yakin FBI akan Menemukan Pelaku Penembakan Charlie Kirk |
![]() |
---|
Lantik 3 Pejabat di Alun-Alun, Bupati Bogor Tekankan Pejabat Pelayan Rakyat |
![]() |
---|
Tingkatkan Kinerja Daerah, Bupati Bogor Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama |
![]() |
---|
Siapa 'Nepo Kids' dan Mengapa Mereka Jadi Pemicu Kemarahan Masyarakat di Nepal? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.