Jenderal Kehormatan
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo, Minta Jokowi Batalkan
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Jokowi membatalkan pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan organisasi masyarakat sipil yang masuk dalam Koalisi Masyarakat Sipil menolak pemberian pangkat Jenderal Kehormatan terhadap Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (29/2/2024).
Koalisi Masyarakat Sipil beralasan pemberian pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo merupakan pengkhianatan terhadap Reformasi 1998.
Selain itu, sambungnya, Prabowo dianggap memiliki rekam jejak buruk dalam karier militernya dan terseret kasus pelanggaran HAM berat.
"Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subainto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," demikian tertulis dalam pernyataan bersama yang diterima Tribunnews.com, Kamis (29/2/2024).
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengungkapkan Prabowo telah ditetapkan bersalah dan terbukti terkait peristiwa '98 lewat Keputusan Dewan Kehormatan Periwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP.
Pada putusan tersebut, Prabowo dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai anggota TNI.
Alhasil, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemberian pangkat Jenderal Kehormatan terhadap Prabowo telah mencederai nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.
"Selain itu, apresiasi berupa pemberian kenaikan pangkat kehormatan ini pun justru bertentangan dengan janji Prseiden Joko Widodo dalam Nawacitanya untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia sejak kampanye Pemilu di tahun 2014 lalu," katanya.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil juga menganggap Jokowi kerap memberikan apresiasi terhadap terduga pelaku kejahatan HAM di Indonesia sehingga justru memperkuat belenggu impunitas di Indonesia.
"Hal ini kembali menunjukan bahwa human rights vetting mechanism tidak pernah dijalankan secara serius dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia," ujarnya.
Jokowi juga dianggap Koalisi Masyarakat Sipil telah mencoreng marwah TNI lantaran telah mempolitisasi TNI.
Baca juga: Politikus NasDem Beri Ucapan Selamat untuk Prabowo Diberi Kenaikan Pangkat Kehormatan
Hal tersebut lantaran pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo telah membuat TNI diseret-seret oleh Jokowi dalam politik praktis.
"Kami mengingatkan agar alat pertahanan keamanan negara seperti TNI dan Polri untuk tetap neteral dan tidak berpihak dalam aras politik apapun," kata mereka.
Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak lima hal dan salah satunya agar Jokowi membatalkan pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan kepada Prabowo.
Selengkapnya berikut lima poin desakan tersebut:
- Presiden untuk membatalkan rencana pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;
- Komnas HAM RI mengusut dengan serius kasus kejahatan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memanggil serta memeriksa Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dalam hal ini kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;
- Pemerintah dalam hal ini Presiden beserta jajarannya menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 yakni untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia;
- TNI-POLRI untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik.
Alasan Jokowi Berikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Jokowi buka suara terkait pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo yang dilakukannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024) lalu.
Dia menganggap pemberian pangkat tersebut wujud penghargaan kepada Prabowo yang telah mengabdi kepada masyarakat selama berkarier di militer.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara," kata Jokowi,
Selain itu, dia mengungkapkan usulan pemberian tanda kenaikan pangkat tersebut berasal dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.
"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkaatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," katanya.
Jokowi mengatakan dirinya setuju atas usulan Panglima TNI tersebut.
"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehomatan," kata Jokowi.
Baca juga: YLBHI Minta Presiden Jokowi Batalkan Penghargaan Jenderal Bintang 4 Prabowo Subianto
Usulan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto tersebut bukan tanpa dasar.
Hal tersebut lantaran Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)
Artikel lain terkait Jenderal Kehormatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.