Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Polda Metro soal Putusan Praperadilan Aiman Ditolak Hakim: Penyidikan Bebas dari Intervensi

Polda Metro Jaya buka suara soal hasil putusan sidang praperadilan Juru Bicara (jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang ditolak hakim.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Hakim tunggal Delta Tamtama saat membacakan surat putusan praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan telepon genggam dalam penyidikan penyebaran berita bohong "polisi tak netral", di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). 

Menurut Finsensius, penyitaan yang dilakukan pihak termohon melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi kliennya selaku pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan.

Selain itu dalam permohonannya itu, Aiman juga menilai penyitaan yang dilakukan termohon dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan izin penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, penyitaan itu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat".

"Artinya yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Finsensius.

Atas pertimbangan itu Finsensius pun meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Selain itu ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon batal demi hukum.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/PnJkt.Sel tertanggak 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan