Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Kejar Pembuktian Aliran Rp 66 Miliar ke Bos Nikel untuk Tutup Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa pengumpulan alat bukti terus dilakukan.

Penulis: Ashri Fadilla
YouTube Kompas TV
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. 

Selain menyerahkan langsung ke kediaman Windu Aji di Patra Kuningan, Irwan juga menitipkannya melalui staf Galumbang Menak, terdakwa lain dalam kasus ini.

Uang yang dititipkan melalui staf Galumbang itu juga dipastikan sampai ke Windu.

"Yang kedua saya titipkan ke stafnya Pak Galumbang. Menurut staf Galumbang juga sampai ke Windu," katanya.

Uang yang diserahkan ke Windu Aji dalam dua tahap itu berbentuk dolar Amerika Serikat.

Menurut Irwan, pihaknya baru menyerahkan USD 4,4 juta dari kesepakatan USD 5 juta.

"Kalau dalam dolarnya itu sekitar 4,4 juta dalam dua kali penyerahan. Malah dia nagih lagi sisanya, karena harusnya 5 juta dolar," ujar Irwan.

Namun setelah penyerahan uang itu, upaya menutup kasus rupanya tidak berhasil.

Tak berapa lama setelahnya, Kejaksaan Agung justru membuka penyelidikan kasus korupsi BTS ini.

"Setelah itu malah ada penyelidikan. Pada saat itu Pak Windu bilang 'Wah ini sangat berat,'" katanya.

Dalam perkara korupsi BTS 4G sendiri, sudah ada enam orang yang diadili, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar

Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.

Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar. Pada tingkat banding, Irwan kemudian divionis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved