Bertemu Panglima TNI, Jaksa Agung Singgung Perkara-perkara Koneksitas Hingga Penegakan Hukum di Laut
Selain itu, Burhanuddin juga menekankan kewenangan jaksa sebagai penutut umum dalam berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan di laut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Burhanuddin mengungkapkan, ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan dengan Jenderal Agus.
Di antaranya terkait kolaborasi penanganan perkara sipil dengan militer melalui tim koneksitas.
Perkara yang ditangani tim koneksitas yang menjadi sorotan, di antaranya ialah perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan perkara Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
“Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang sudah lebih dari dua tahun, menunjukkan betapa pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergitas antar penegak hukum. Sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama yaitu perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD tahun 2013 sampai dengan 2020 yang mana perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum," ujar Burhanuddin dalam keterangan persnya, Senin (15/1/2024).
Selain itu, Burhanuddin juga menekankan kewenangan jaksa sebagai penutut umum dalam berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan di laut.
"Dalam penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah laut yang hampir 70 persen jumlahnya," katanya.
Tindak pidana di laut ini sebelumnya pernah disampaikan Burhanuddin dalam keteranganya, Sabtu (13/1/2024).
Saat itu dia menyinggung persentase kejahatan di laut yang mencapai 70 persen, meliputi: illegal fishing, pembajakan, dan penyelundupan.
Bahkan beberapa kejahatan di darat, menurut Burhanuddin justru bersumber dari kejahatan yang terjadi di laut.
"Seperti kejahatan human trafficking, penyelundupan narkotika, penyelundupan BBM bersubsidi, impor barang bekas, dan lainnya yang tidak saja mengganggu keselamatan masyarakat, tetapi juga mengancam kedaulatan negara," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024) lalu.
Baca juga: Total Uang Pungli yang Diterima Pegawai KPK Capai Rp 6 Miliar, Satu Orang Ada yang Dapat Rp 504 Juta
Menurut Burhanuddin pula, hal tersebut terjadi lantaran masih kurangnya aparatur negara di laut, meski sudah ada 13 lembaga yang diberi kewenangan.
Dalam hal ini, dia menginginkan agar Kejaksan diberi kesempatan untuk berperan lebih aktif dalam penegakan hukum di laut.
"Karena ujung dari penanganan perkara akan ke Kejaksaan sebagai dominus litis dalam proses penanganan perkara. Kejaksaan selama ini kurang berperan aktif dalam kejahatan-kejahatan yang ada di laut, padahal tindak pidana di laut sangat potensial untuk menambah pendapatan negara melalui denda dan uang pengganti," kata Burhanuddin.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Kejaksaan Agung
Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin
ST Burhanuddin
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto
SDG16-Damai, Adil dan Lembaga Tangguh
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Panglima TNI hingga Menhan Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR Bahas RKA 2026 |
![]() |
---|
Sosok Gatot Nurmantyo, Eks Panglima TNI yang Dikabarkan Masuk Bursa Calon Menko Polkam |
![]() |
---|
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.