Selasa, 30 September 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Kasus Rafael Alun: Berawal dari Tingkah Mario Dandy hingga Jadi Tersangka KPK, Divonis 14 Tahun Bui

Kilas balik kasus Rafael Alun, bermula dari kasus penganiayaan Mario Dandy, lalu jadi tersangka gratifikasi dan TPPU hingga divonis 14 tahun penjara.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Rafael Alun dan Mario Dandy. Rafael Alun susul Mario Dandy - Kilas balik kasus Rafael Alun, bermula dari kasus penganiayaan Mario Dandy, lalu jadi tersangka gratifikasi dan TPPU hingga divonis 14 tahun penjara. 

"Kita akan lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi, Red)," kata Pahala.

Pahala memastikan pihaknya telah bergerak memeriksa kebenaran harta kekayaan Rafael.

Hal itu untuk memastikan kebenaran dan keabsahan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya sudah minta tim untuk memeriksa. Tim sudah bergerak," tandas Pahala.

Rafael Alun Dicopot Jabatannya

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu yang meminta Majelis Hakim pengadilan Tipikor membebaskannya atas kasus gratifikasi dan TPPU Rp16,6 miliar.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Kilas balik kasus Rafael Alun, bermula dari kasus penganiayaan Mario Dandy, lalu jadi tersangka gratifikasi dan TPPU hingga divonis 14 tahun penjara.
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu yang meminta Majelis Hakim pengadilan Tipikor membebaskannya atas kasus gratifikasi dan TPPU Rp16,6 miliar.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Kilas balik kasus Rafael Alun, bermula dari kasus penganiayaan Mario Dandy, lalu jadi tersangka gratifikasi dan TPPU hingga divonis 14 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Rafael Alun resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kek

Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Pada 3 April 2023 lalu, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan oleh KPK dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.

"Ada peristiwa tidak pidana korupsi  yang dilakukan oleh saudara Rafael Alun Trisambodo pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjabat sejak 2005."

"Saudara RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan pertama di Gedung merah Putih KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat itu, Senin (3/4/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan