Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Kasus Rafael Alun: Berawal dari Tingkah Mario Dandy hingga Jadi Tersangka KPK, Divonis 14 Tahun Bui
Kilas balik kasus Rafael Alun, bermula dari kasus penganiayaan Mario Dandy, lalu jadi tersangka gratifikasi dan TPPU hingga divonis 14 tahun penjara.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
"Kita akan lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi, Red)," kata Pahala.
Pahala memastikan pihaknya telah bergerak memeriksa kebenaran harta kekayaan Rafael.
Hal itu untuk memastikan kebenaran dan keabsahan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya sudah minta tim untuk memeriksa. Tim sudah bergerak," tandas Pahala.
Rafael Alun Dicopot Jabatannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Rafael Alun resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kek
Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.
Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Pada 3 April 2023 lalu, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan oleh KPK dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
"Ada peristiwa tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Rafael Alun Trisambodo pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjabat sejak 2005."
"Saudara RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan pertama di Gedung merah Putih KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat itu, Senin (3/4/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.