Senin, 29 September 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding

Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rafael Alun Trisambodo ini adalah sama dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya.

Penulis: Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo hadir di ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk Rafael Alun dikarenakan belum rampungnya berkas putusan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas vonis tersebut, Rafael Alun akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Pernyataan pikir-pikir untuk banding ini terlontar setelah dia berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di persidangan.

"Saya pikir-pikir dulu," ujar Alun dalam persidangan.

Kemudian dari tim jaksa penuntut umum KPK, juga memberikan respons yang sama atas vonis tersebut.

Saat ditanyakan Majelis Hakim, jaksa penuntut umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.

"Ya, Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Dalam perkara ini, selain 14 tahun penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo  terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Adapun dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga dinyatakan terbukti melakukan TPPU, untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.

Majelis Hakim menyatakan Rafael Alun telah terbukti menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan