Jumat, 3 Oktober 2025

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Izin Tambang di Bangka Lebih Besar Dari Kasus ASABRI

Kerugian akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka disebut mencapai triliunan rupiah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebut kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka bernilai fantastis. 

"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.

Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved