Divonis Hari Ini, Rafael Alun Yakin Bebas dari Hukuman
Rafael Alun Trisambodo, bakal divonis dalam kasus dugaan gratifkasi, Kamis (4/1/2024) hari ini.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Baca Juga
Gedung KPK Disulap jadi Showroom, Sederet Mobil Mewah Koruptor Dipajang |
![]() |
---|
KPK Lelang Sederet Aset Rafael Alun, Ada Rumah di Melawai Seharga Rp 35 Miliar, Siapa Minat? |
![]() |
---|
Rafael Alun Trisambodo, S.E., M.Si. |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Perkara Pencucian Uang |
![]() |
---|
Jaksa KPK Sebut Istri dan Ibu Rafael Alun Trisambodo Turut Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.