Kasus Suap di MA
Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, Jaksa Tunjukkan Kwitansi Pembelian Mobil McLaren Diganti Tanggal
Jaksa KPK menunjukkan barang bukti pembelian mobil mewah McLaren dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Selain kwitansi pembelian, jaksa juga menunjukkan bukti transfer DP mobil McLaren sebesar Rp 100 juta di persidangan.
Mobil McLaen tersebut rupanya dibeli menggunakan nama istri Dadan, Riris Riska Diana.
"Kalau setahu saya sih McLaren ini Bu Riris," kata Alan.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar.
Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.