Senin, 29 September 2025

Natal 2023

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal selama 1 Bulan, Tidak Berlaku untuk Ferdy Sambo

Putri Candrawathi mendapat rmisi Natal selama 1 tahun, hal ini tidak berlaku bagi Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews (Dok Ditjen PAS-Kompas.com)
Putri Candrawathi (PC) menjalani pemeriksaan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023)- Putri Candrawathi mendapat rmisi Natal selama 1 tahun, hal ini tidak berlaku bagi Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo mendapat remisi Natal atau pengurangan masa hukuman selama 1 bulan.

Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama istri dan mantan ajudannya.

Diketahui, Putri Candrawathi menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hal itu dikarenakan Putri mendapat potongan masa penjara 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara.

"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Humas Ditjen Oas Kemenkumham, Edward Pagal Alam, Senin (25/12/2023) dikutip dari Kompas.com.

Selain Putri, mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara juga mendapat remisi Natal 1 bulan.

Baca juga: Citra Scholastika Kerap Ditanya Kapan Nikah Saat Natal, Ini Jawaban Pamungkas Sang Penyanyi

Sementara itu, untuk Ferdy Sambo tidak mendapat remisi dan harus tetap berada dalam jeruji besi menjalani hukumannya.

Kemudian untuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapat remisi karena beragama Islam.

"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," lanjutnya.

15.922 Napi Dapat Remisi Natal Tahun 2023

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.922 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebagian besar di antaranya memperoleh RK I atau pengurangan sebagian, yakni 15.823 narapidana.

Sementara 99 lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas.

Adapun remisi ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri (dinilai dari sikap dan perilaku).

"Saya mengingatkan agar saudara (narapidana yang memperoleh remisi) dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangan resminya, Senin (25/12/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan