Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Kejati DKI Bilang Berkas Perkara Firli Bahuri Belum Lengkap, Polisi Tunggu Hasil Penelitian
Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima kembali berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima kembali berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersebut belum lengkap. Namun, surat pemberitahuan diklaim sudah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami penyidik belum menerima informasi (berkas perkara belum lengkap) tersebut dari JPU P-16 dalam penelitian berkas perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Baca juga: Terungkap Alasan Istana Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Ade mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas tersebut.
"Masih menunggu hasil penelitian JPU, terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu," jelasnya.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyebut berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri yang dilimpahkan Polda Metro Jaya masih belum lengkap.
Hal ini setelah dilakukan penelitian oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Herlangga mengatakan pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya sudah dilakukan pada Kamis (21/12/2023) kemarin.
"Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," ucapnya.
Nantinya JPU akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," ungkapnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.