Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Bahuri Ingin Diberi Kesempatan Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata usai Mundur dari Ketua KPK
Firli Bahuri berharap diberi kesempatan untuk hidup layaknya masyarakat biasa seusai mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Firli pun mengaku, hingga saat ini masih menunggu sikap dan keputusan Presiden Jokowi atas surat pengajuan mundur tersebut.
"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli.
Sebelum memutuskan mundur, Firli sudah terlebih dahulu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK.
Firli diberhentikan sementara karena berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL atas perkara yang sedang berjalan di Kementrian Pertanian.
Firli Mundur saat Proses Etik di Depan Mata

Di sisi lain, Firli menyatakan mundur tepat saat proses etik terhadap dirinya berlangsung.
Bahkan vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK itu segera rampung.
Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
Dewas KPK telah memeriksa setidaknya 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini, salah satunya yakni pengusaha Alex Tirta.
"Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Istana Langsung Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri

Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis, (21/12/2023).
Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk diproses dan diputus melalui Keppres.
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.