Senin, 29 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Cara Eks Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Kutip Fee Proyek Dari Pengusaha, Hanya Terima Cash

Letkol Afri Budi Cahyanto disebut-sebut mengutip uang proyek dari para pemenang tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/12/2023). 

"Saksi IV (Marsdya Henri) menjawab 'Oh iya monitor,'" ujar oditur.

Setelahnya, Letkol Afri dan Marilya mengatur jadwal pertemuan pada Selasa (18/12/2023).

Namun, pertemuan itu ditunda lantaran adanya kebocoran informasi mengenai penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Letkol Afri yang mengetahui adanya rencana penggeledahan, menyampaikan kepada Marilya.

Hal tersebut disampaikannya melalui pesan Whatsapp dengan sandi "Gedung Merah Putih di Basarnas."

Sandi itu merujuk pada warna cat Gedung KPK yang khas, yakni merah-putih seperti bendera Indonesia.

"Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi III yang isinya 'Bu, besok di-cancel dulu ya. Ada Gedung Merah Putih di Basarnas,'" katanya.

Tak mengerti dengan maksud pesan Afri, Marilya langsung menghubungi via telpon.

Di telpon tersebut, Letkol Afri menjelaskan bahwa pertemuan penyerahan uang "fee proyek" ditunda keadaan sudah lebih kondusif.

"Saksi III menelpon dan menanyakan Aapa itu Gedung Merah Putih?' dan terdakwa menjawab bahwa di Kantor Basarnas ada KPK, sehingga pemberian dana komando yang seyogyanya dilakukan pada tanggal 18 Juli 2023 diundur jadwalnya," kata oditur.

Pada akhirnya, pertemuan untuk menyerahkan uang fee yang disebut Dana Komando alias Dako itu terjadi pada Selasa (25/7/2023).

Ironisnya, pertemuan itu terjadi Markas Besar TNI AD, tepatnya di parkiran bank.

Saat itu, Marilya ditemani supirnya, Hari Wibowo dan Erna Setyani sebagai Treasury Finance PT Sejati Group.

Total Dako yang diserahkan secara tunai saat itu mencapai Rp 999 juta.

Setelah uang berpindah tangan ke Letkol Afri, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan