Kamis, 2 Oktober 2025

Gangguan Ginjal

BPOM Diduga Berperan di Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Korban Berharap Polri Tak Belok

Kasus gagal ginjal akut pada anak mulai menguak indikasi peran pihak regulator yakni BPOM, keluarga korban harap Polri serius menanganinya.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Bentangan spanduk minta Kepala BPOM Penny K Lukito Mundur saat unjuk rasa Bakornas LKMI PB HMI terkait kasus Gagal Ginjal Akut di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). Kasus gagal ginjal akut pada anak mulai menguak indikasi peran pihak regulator yakni BPOM, keluarga korban harap Polri serius menanganinya. 

Dalam kasus GGAPA ini, PT Afi Farma telah ditetapkan sebagai satu dari beberapa tersangka korporasi.

Selain itu, petinggi-petingginya juga telah dijerat secara perorangan dan divonis di Pengadilan Negeri Kediri.

Saat perkara para petinggi Afi Farma bergulir di pengadilan, oknum penyidik Kepolisian disebut-sebut memfasilitasi upaya damai dengan orang tua korban.

Upaya damai yang dimaksud, terjadi pada Oktober tahun ini, sebelum vonis terhadap beberapa petinggi Afi Farma dibacakan di Pengadilan Negeri Kediri.

Total ada 5 orang tua korban yang difasilitasi pertemuan dengan PT Afi Farma.

Kelimanya merupakan saksi yang dihadirkan di persidangan para petinggi PT Afi Farma.

Ironisnya, pertemuan tersebut terjadi di Bareskrim Polri.

"Tanggal 6 Oktober ada oknum penyidik yang menghubungi korban yang menjadi saksi di Pengadilan Kediri. Diminta datang, difasilitasi dari PT Afi Farma. Kemudian ada pertemuan, lucunya terjadi di Bareskrim Polri," ujar Tegar.

Baca juga: Polri dan Kejagung Dapat Penghargaan, Imbas Atasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Begitu tiba di Bareskrim Polri, kelima orang tua korban ditawari uang Rp 50 juta dari PT Afi Farma.

Dari kelimanya, hanya satu yang menerima uang tesebut.

"Masing-masing ditawari 50.000.000 uang damai. Disuruh tanda tangan, tanda terima. Dari 5 orang hanya 1 yang menerima. Yang lainnya tidak mau karena merasa tidak mau menjual nyawa anaknya hanya demi 50.000.000," kata Tegar.

Dalam kasus GGAPA ini sendiri, sudah ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korporasi yang dijerat sebagai tersangka ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.

Sedangkan tersangka perorangan yang sudah dijerat ialah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

Sejauh ini pihak perorangan sudah divonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Masing-masing ialah Arief Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).

Mereka divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved