OTT KPK di Maluku Utara
KPK Isyaratkan Usut Korupsi Nikel usai Bos Tambang Jadi Tersangka Suap Gubernur Malut
Alex mengatakan, pendalaman itu sejurus dengan upaya penyidikan kasus dugaan suap yang di antaranya telah menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
"Nanti di dalam proses penyidikan (didalami)," tandas Alex.
Terpisah, Corporate Secretary PT TBPn yakni Franssoka Sumarwi dalam keterangan resminya tak membantah jika Stevi Thomas turut dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Melalui Franssoka, perussahaannya menyampaikan keprihatinnya.
"Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut," kata Franssoka lewat keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023), dikutip dari TribunTernate.com.

Menurut dia, perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," jelasnya.
Franssoka juga mengaku, kasus hukum yang sedang terjadi pada Stevi Thomas, tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
"Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," katanya.
Selain Abdul Gani Kasuba dan Stevi Thomas, KPK menjerat lima tersangka lainnya dalam kasus ini.
Kelima tersangka itu yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan gubernur, Ramadhan Ibrahim; dan pihak swasta, Khristian Wuisan.
Dalam bukti permulaan, KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima uang senilai Rp2,2 miliar terkait penerima proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin, 18 Desember.
Dalam OTT itu, tim satgas KPK mengamankan 18 orang dan uang senilai Rp725 juta.
Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang diduga pihak penerima di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.