Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Maluku Utara

Korupsi 2 Proyek Jalan di Maluku Utara, KPK Ungkap Abdul Ghani Terima Rp 2,2 Miliar

KPK mensinyalir Abdul Ghani Kasuba menerima uang Rp 2,2 miliar dalam kasus ini.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadikan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka penerima suap terkait kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

KPK mensinyalir Abdul Ghani Kasuba menerima uang Rp 2,2 miliar dalam kasus ini.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Jadi Tersangka Suap, Diduga Terima Rp 2,2 M

"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Selain Abdul Ghani, KPK turut menjerat enam tersangka lainnya.

Sebagai penerima bersama Abdul ada Ridwan Arsan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Maluku Utara dan Ramadhan Ibrahim, ajudan Abdul Ghani Kasuba.

Sementara berperan sebagai pemberi, yakni Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Pemukiman; Daud Ismail, Kadis PUPR; serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.


Konstruksi Perkara

Sebagai salah satu provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, Provinsi Maluku Utara kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBD.

Abdul Ghani Kasuba dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail selaku Kadis PUPR, dan Ridwan Arsan selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.

"Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo," ungkap Alex.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan. 

Selain itu Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani melalui Ramadhan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Diungkapkan, teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan

menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

"Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK (Abdul Ghani Kasuba) dan RI (Ramadhan Ibrahim). Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK," kata Alex.

Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

"Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk

mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," ujar Alex.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rutan KPK.

"Sedangkan tersangka KW (Kristian Wuisan) segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," tutur Alex.

Atas perbuatannya, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Fakta OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani: Ditangkap saat Jabatannya akan Berakhir 31 Desember


Kronologi OTT

Kasus yang menjerat Abdul Ghani Kasuba berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate dan Jakarta pada Senin, 18 Desember. Saat itu tim KPK menangkap 18 orang.

Mereka yakni:

1. AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara

2. AI (Asmawan Ibrahim), Swasta

3. MH (Mahdi Hanafi), Ajudan

4. WA (Waldi Askur), Staf

5. RAS (Rizky Aditya Samad), Staf

6. RI (Ramadhan Ibrahim), Ajudan

7. AM (Abdul Muid), Staf

8. DI (Daud Ismail), Kadis PUPR

9. IY (Imran Yakub), Kadis Disdik

10. RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ

11. RI (Reinaldi), Swasta

12. JK (Jazir K), Swasta

13. MS (M Saleh), PNS

14. WC (Windy Claudia), Swasta

15. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman

16. IB (Ismi Bahmid), Swasta

17. ST (Stevi Thomas), Swasta

18. RZ (Riznur), Ajudan

Alex mengatakan, atas dasar adanya laporan dan informasi dari masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait proyek di Provinsi Maluku Utara, Senin, 18 Desember 2023, tim KPK kemudian memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani.

Dari informasi itu, tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara.

"Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar," ungkap Alex.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved