Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Hadirkan Penyidik Bareskrim, Bidang Hukum Polda Metro: Semoga Menjawab Kegalauan Hati Firli Bahuri
Penyidik Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri tegaskan ada rangkaian penyelidikan yang dilakukan sebelum tetapkan Firli Bahuri tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyindir kubu Firli soal proses penyelidikan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun hal itu diungkapkan pada saat anggota Bidkum Polda Metro Jaya bertanya kepada Penyidik Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar yang saat itu dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jum'at (15/12/2023).
Baca juga: Demi Lolos Status Tersangka, Firli Bahuri Gandeng Yusril dan Hadirkan Alexander Marwata
Sebagaimana diketahui sebelumnya kubu Firli sempat menuding bahwa dalam penanganan kasus pemerasan penyidik Polda Metro Jaya tak melakukan rangkaian proses penyelidikan.
"Pertanyaan saya supaya kegalauan hati, supaya kerisauan hati dari pemohon ini terjawab, supaya kecurigaan hati dari pemohon ini terjawab, pertanyaan saya apakah setelah saksi bergabung dengan tim, saudara melihat adakah disitu penyelidikan?," tanya anggota Bidkum Polda Metro Jaya di ruang sidang.
Mendapat pertanyaan itu dijelaskan AKP Denny, bahwa proses penyelidikan dalam kasus pemerasan terhadap SYL itu telah dilakukan.
Bahkan dijelaskan, Denny juga telah melihat adanya proses pemfilteran dalam bentuk pengumpulan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi terkait perkara tersebut.
Hal itu dilakukan guna memperkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terhadap SYL.
"Ternyata pemfilteran sebelum dilakukan penyelidkan pun dilakukan rangkaian-rangkaian pengumpulan dan keteramgan untuk melihat ada atau tidaknya indikasi peristiwa tindak pidana korupsi sebagai bentuk kehatihatian, sebagai bentuk ketelitian rekan rekan penyelidik di Polda Metro Jaya, demikian," jawab Denny.
Mendengar jawaban saksi, kemudian anggota Bidkum Polda Metro pun kembali menyindir kubu Firli dengan beberapa kalimat yang bernada satire.
"Baik terimakasih saudara saksi fakta, semoga itu bisa menjawab keragu-raguan, kegalauan, kerisauan hati daripada saudara pemohon," pungkasnya.
Baca juga: Alexander Marwata Batal Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini, Bakal Dijadwal Ulang
Adapun terkait hal ini, sebelumnya kubu Firli sempat mempertanyanan mengenai ada atau tidaknya proses penyelidikan dalam perkara pemerasan tersebut.
Pasalnya dijelaskan dalam petitum Firli, mereka mempertanyakan perihal kesamaan tanggal antara laporan polisi dengan dikeluarkannya surat perinta penyidikan yakni tanggal 9 Oktober 2023.
"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, karena laporan polisi model A baru dibuat pada tanggal 09 Oktober 2023, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu," ucap Ian Iskandar dalam berkas petitum.
Firli Minta Karyoto Hentikan Penyidikan
Sebagaimana diketahui dalam praperadilannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.
Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.
Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ian.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Baca juga: Firli Bahuri Beralasan Ingin Konsentrasi di Praperadilan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.