Pemilu 2024
Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Pastikan Kelengkapannya Sebelum Mendaftar
Inilah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024, mulai fotokopi KTP, Surat Pernyataan, hingga surat keterangan sehat.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Baca juga: Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik Dibanding Pemilu Sebelumnya, Cek Besaran Nominalnya
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berikut daftar dokumen yang dapat diberikan saat mendaftar KPPS Pemilu 2024, mengutip KPU Ngawi.
1. Fotokopi KTP elektronik
2. Surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau
5. Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tah tidak lagi menjadi anggota parpol
6. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik
7. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
8. Surat pernyataan sehat secara rohani, dan
9. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
10. Fotokopi ijasah Sekolah Menengah Atas/ sederajat atau ijasah terakhir

Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen yang Diperlukan
11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.