Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Mahfud MD Banjir Kritik seusai Sebut OTT KPK Kurang Bukti Berujung Klarifikasi

Banjir kritik diterima Mahfud usai menyebut OTT KPK kerap dilakukan ketika tidak cukup bukti. Kemudian ia pun meralat pernyataannya itu.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. Banjir kritik diterima Mahfud usai menyebut OTT KPK kerap dilakukan meski tidak cukup bukti. Kemudian ia pun meralat pernyataannya itu. 

MAKI Bela KPK, Mahfud Disebut Tepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Koordinator Masyarakt Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membela KPK terkait pernyataan Mahfud menyebut penetapan tersangka kurang bukti.

Boyamin mengatakan KPK selalu menetapkan tersangka dengan cukup alat bukti.

Dia juga mengungkapkan jika memang ada kasus di KPK yang mangkrak, maka itu adalah persoalan teknis.

“Saya dalam posisi ini tetap membela KPK karena bahkan saya sering melakukan gugatan praperadilan pada KPK yang perkara-perkara mangkrak untuk tetap bisa diteruskan, karena perkara yang sudah berjalan apalagi penetapan tersangka.”

“Saya yakin itu secara prosedural internal sudah memenuhi alat bukti dan kalau toh ada beberapa perkara mangkrak itu karena soal teknis dan itu juga harusnya adil dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (10/12/2023).

Boyamin pun meminta agar Mahfud berlaku adil ketika menilai penanganan perkara dalam sebuah institusi seperti KPK.

Menurutnya, waktu terlama KPK menangani perkara kurang lebih empat tahun.

Baca juga: Dikritik Mahfud MD Penetapan Tersangka Tak Cukup Bukti, Ketua KPK Singgung Produk Pengadilan

Hal ini berkaca dari upaya praperadilan yang kerap dilakukan Boyamin ketika menggugat suatu proses hukum sebuah kasus.

“Harus adil ketika menilai KPK itu ‘menjemur’ perkara. Itu menurut saya tidak ada, karena paling panjang itu empat tahun lah. Ketika saya gugat praperadilan beberapa kali akhirnya maju,” ujarnya.

Boyamin pun menyindir pernyataan Mahfud ibarat menepuk air di dulang terpercik ke muka sendiri.

Sindiran ini terlontar lantaran Mahfud sendiri yang menjabat sebagai Menkopolhukam alih-alih mendorong dan memperbaiki KPK tetapi justru mengkritik institusi di bawahnya.

“Justru ini harusnya bukan fokus utama kritiknya Pak Mahfud, karena Pak Mahfud itu kan dalam konteks Hari Anti Korupsi Dunia, itu kan Menko Polhukam.”

“Kalau bicara KPK ya adalah KPK periode ini, dan Pak Mahfud Menkopolhukam, sementara KPK saat ini adalah KPK yang dibawah rumpun eksekutif,” jelasnya.

Boyamin juga menganggap kritikan Mahfud tidak lah pas lantaran berkaca dari revisi UU KPK yang dilatari semangat perbaikan dan penguatan tetapi justru kini dikritik olehnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved