Contoh Format Surat Pernyataan Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Daftarnya
Berikut contoh format surat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan cara daftarnya.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut contoh format surat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan cara daftarnya.
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023.
Sementara itu, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Januari 2024.
Dalam persyaratan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Satu di antaranya adalah surat pernyataan pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Contoh Format Surat Pernyataan Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Usia Minimal 17 Tahun
SURAT PERNYATAAN
CALON ANGGOTA KPPS
UNTUK PEMILIHAN UMUM 2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………………………………………………..
Jenis Kelamin : …………………………………………………………………..
Tempat Tgl. Lahir/Usia : ……………………, …………………………/……… Tahun
Pekerjaan/Jabatan : …………………………………………………………………..
Alamat : …………………………………………………………………..
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota KPPS Kabupaten Tambrauw Kecamatan …………………...………Kelurahan/Desa …………………….……………………..…:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota KPPS KPU Kabupaten .......
……………, …….…………….. 20…
Yang membuat pernyataan,
(……………………………)
Dokumen Lain yang Perlu Disiapkan
Mengutip laman desasidosari.magelangkab.go.id, berikut dokumen lain yang harus disiapkan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermatrai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Cara Daftar
Untuk menjadi petugas KPPS, kamu harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi.
Tempat pendaftaran anggota KPPS adalah di PPS Balai Desa atau Kelurahan setempat.
Nantinya proses seleksi akan dilakukan oleh Panita Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat daftar anggota KPPS Pemilu:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Usia 17-55 tahun
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal anggota KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.