Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Lawan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Eddy Hiariej dkk menggugat KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Eddy Hiariej dkk menggugat KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Eddy Hiariej dkk mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.

Baca juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Salam Namaste dan Tebar Senyum

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca juga: Istana Terima Surat Pemberitahuan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Eddy Hiariej sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi. Penetapan tersangka terhadap Eddy itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada awal November 2023 lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

KPK sendiri baru menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum Eddy itu pada pekan lalu. "Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumhan, Bapak. Edward Omar Sharif Hiariej," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, (1/12).

Namun sebelumnya pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

"KPK, Rabu (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.

Pada Senin (4/12) kemarin Eddy juga telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain yang tak diungkap identitasnya oleh KPK. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam.

Usai pemeriksaan,Eddy tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait materi yang dicecar tim penyidik KPK kepada dirinya. "Terima kasih, terima kasih," ucap Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Baca juga: KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri

Eddy yang mendapat pengawalan ketat ini hanya melakukan salam namaste dan menebar senyum. Dia terus berjalan menuju mobil Mitsubishi Pajero Sport kelir hitam berpelat nomor polisi B 1424 TJR yang menunggunya di halaman Gedung Merah Putih KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved