Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Polisi Cecar Firli Bahuri soal Transaksi Penukaran Valas Senilai Rp7,4 Miliar
Dalam pemeriksaannya, Firli diperiksa oleh penyidik dengan total 40 pertanyaan yang dilayangkan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023).
Dalam pemeriksaannya, Firli diperiksa oleh penyidik dengan total 40 pertanyaan yang dilayangkan.
Arief menyebut salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli. Dalam kasus ini penyidik sebelumnya menyita dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap transaksi penukaran valas," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (2/12/2023).
Kemudian, Arief mengatakan penyidik juga mendalami pertemuan Firli dengan SYL yang diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji.
"Peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital," jelasnya.
Lalu, Arief menyebut pemeriksaan itu juga mendalami seputar kewajiban dan larangan terkait jabatan Pimpinan KPK yang sempat diemban Firli.
Terakhir, kata dia, penyidik turut mendalami aset dan kekayaan Firli termasuk LHKPN.
"Pemeriksaan harta kekayaan dan lhkpn; aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," pungkasnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.