Sabtu, 4 Oktober 2025

Upah Minimum Provinsi

Daftar 27 UMK Jabar 2024, Kota Bekasi Tertinggi Rp 5,3 Juta dan Upah Kota Bandung Rp 4,2 Juta

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar).

|
Ist
Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar). 

25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464

Baca juga: Buruh di Kabupaten dan Kota Bekasi Demo UMK, Akses Tol Cibitung dan Jalan Ahmad Yani Lumpuh

26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126

27. Kota Banjar: Rp 2.070.192

Penetapan UMK Jabar 2024

Daftar UMK Jabar tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Pada penetapan UMK Jabar 2024, Bey Machmudin juga menerima pendapat dari perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Lebih lanjut Bey menegaskan jika UMK Jabar 2024 ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," kata Bey.

Dalam hal ini Bey juga menyebutkan terdapat 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum.

Yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Bey Machmudin
Bey Machmudin (Tangkapan Layar Laman presidenri.go.id)

Baca juga: Siang Ini Puluhan Ribu Buruh Demo UMK 2024 di Kantor Gubernur Jatim, 3.000 Polisi Dikerahkan

Sedangkan 14 daerah di Jabar sisanya, merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.

Yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Bey menegaskan, bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51 tersebut, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP.

Atau inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.

Besaran UMK Jabar 2024 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved