Senin, 6 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

7 Hari Diberhentikan, Firli Bahuri Belum Kemasi Barangnya di KPK, Terima Gaji 75 Persen

Satu minggu setelah diberhentikan sementara dari posisi Ketua KPK, Firli Bahuri belum kemasi barang-barangnya serta masih terima gaji 75 persen.

kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Presiden Jokowi dan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Satu minggu setelah diberhentikan sementara dari posisi Ketua KPK oleh Presiden Jokowi, Firli Bahuri belum kemasi barang-barangnya serta masih terima gaji 75 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa kabar Firli Bahuri usai satu pekan atau 7 hari diberhentikan dari posisi Ketua KPK?

Diketahui Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 24 November.

Ini setelah Sekretariat Negara menerima surat pemberitahuan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dari Polri.

Ternyata hingga kini Firli Bahuri belum mengemasi barangnya dari ruang kerja di Gedung Merah Putih KPK.

Padahal Ketua KPK Sementara Nawawi Pamolango sudah meminta Firli Bahuri segera mengemasi barangnya.

Hal lain, meski berstatus Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri masih menerima gaji sebesar 75 persen.

Barang Pribadi Firli Bahuri Masih Ada di Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum mengemasi barang-barang pribadinya di lantai 15 Gedung Merah Putih setelah diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 November 2023.

Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK lantaran menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya belum terinfo dia (Firli Bahuri) mau datang atau tidak (untuk mengemas barang-barangnya)," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

"Sudah dijelaskan oleh Pak Nawawi (Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango) bahwa memang barang-barang pribadinya masih di ruangan," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023). Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin. Awalnya, politikus PKB tersebut meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis 7 September 2023. Oleh karena itu, Ali menyebut agenda pemeriksaan Cak Imin akan dilakukan pada pekan depan. Namun, dia tidak membeberkan secara gamblang hari apa tepatnya Cak Imin diperiksa. Tribunnews/Jeprima
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri  (Tribunnews/JEPRIMA)

Di sisi lain, Ali Fikri juga memberi penjelasan Firli Bahuri masih menerima 75 persen penghasilan meskipun sudah diberhentikan sementara.

Kata Ali, hal tersebut sebagaimana aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Tentu kami, KPK juga harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang ada," kata dia.

Tersangka dan Diberhentikan dari Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima Gaji 75 Persen, Kenapa?

Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kendati begitu, Firli Bahuri masih menerima penghasilan sebesar 75 persen.

Hal itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 7 PP 29/2006 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/11/2023).

Firli Bahuri Juga Masih Terima Beragam Tunjangan

Dalam kondisinya yang sekarang, Firli Bahuri juga masih menerima Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua, sebagaimana dijelaskan Pasal 7 ayat (4).

Penghasilan 75 persen dan semua tunjangan itu akan mulai diterima Firli Bahuri pada bulan berikutnya setelah dia diberhentikan sementara.

Firli diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 24 November.

Itu artinya, diperkirakan Firli bakal menerima penghasilan 75 persen pada 24 Desember.

"Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara," tulis Pasal 7 ayat (5) PP 29/2006.

Gaji dan Tunjangan ke Firli Bahuri Disetop Jika Dinyatakan Bersalah di Pengadilan

Berdasarkan PP 29/2006, penghasilan dan tunjangan Firli Bahuri akan disetop apabila purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

"Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan," bunyi Pasal 7 ayat (8).

Firli Bahuri akan menerima penghasilan secara utuh kembali jika dia dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan logo KPK.
Kolase foto Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dan logo KPK. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Penghasilan yang Diterima Firli Bahuri

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam PP RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP 82/2015.

Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp5.040.000.

Selain gaji pokok, Firli juga menerima sejumlah tunjangan.

Rincian tunjangan yang diterima perbulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000, tunjangan kehormatan Rp2.396.000.

Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.500.

Apabila dijumlah, tiap bulannya Firli Bahuri menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp123.938.500.

Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp 86,3 Juta Setelah Diberhentikan Sementara, Ini Kata Ketua KPK

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara soal Firli Bahuri yang masih menerima penghasilan meski sudah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.

Menurut Nawawi, penerimaan penghasilan Firli Bahuri memang tercantum dalam undang-undang.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu, bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diizinkan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Mantan hakim ini mengatakan status pemberhentian sementara memang seperti itu.

Namun, hak-hak yang masih diberikan kepada Firli hanya yang diatur dalam peraturan tersebut.

"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," kata Nawawi.

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango bersiap menjalani pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi Pomolango resmi menjabat Ketua KPK sementara periode 2019-2024 menggantikan Ketua KPK sebelumnya Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango bersiap menjalani pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi Pomolango resmi menjabat Ketua KPK sementara periode 2019-2024 menggantikan Ketua KPK sebelumnya Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan.

Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan.

Dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp99.550.000 (Rp99,5 juta), yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.

Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya, secara total adalah Rp123.938.500 atau (Rp123,9 juta).

Merujuk pada aturan itu, Firli Bahuri masih menerima 75 persen dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Selain itu, tunjangan lain masih diberikan utuh, yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan.

Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Polisi Diminta Melakukannya Secara Profesional

Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas, yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua, masih diberikan tapi bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.

Bila dijabarkan, Firli masih menerima uang, baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:

Tunai

1. Gaji Pokok 75 persen dari Rp5.040.000 = Rp3.780.000

2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp24.818.000 = Rp18.613.500

3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp2.396.000 = Rp1.797.000

4. Tunjangan Perumahan Rp37.750.000

Dibayarkan ke lembaga terkait:

5. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp16.325.000

6. Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500

Maka, diketahui bahwa Firli Bahuri masih menerima total Rp86.329.000 secara keseluruhan tetapi yang diterima secara tunai per bulan adalah Rp61.940.500.

Sebab, sisanya, sebesar Rp24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved