"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," ungkap jubir berlatar belakang jaksa ini.
Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan alat bukti berupa dokumen. Dokumen itu akan disita sebagai pemenuhan berkas perkara.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," kata Ali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.