Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Kepalkan Tangan, Pendukung Teriakkan 'Bebaskan Fatia-Haris' di Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut
Adapun teriakan itu dilontarkan puluhan pendukung Haris dan Fatia yang turut hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teriakan 'bebaskan Fatia-Haris' menggema saat terdakwa Haris Azhar menyampaikan nota pembelaannya usai dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Adapun teriakan itu dilontarkan puluhan pendukung Haris dan Fatia yang turut hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Momen teriakan itu pun terjadi usai Haris membacakan nota pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukumnya.
Dalam kalimat akhir nota pembelaanya, Haris menilai bahwa apa yang ia lakukan dengan Fatia Maulidiyanty bukanlah suatu tindak pidana.
Dirinya pun lantas meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan serta tuntutan yang sebelumnya dijatuhi oleh jaksa penuntut umum.
"Untuk itu Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," ujar Haris dalam pleidoinya.
Sontak permintaan Haris itu pun disambut riuh oleh para pendukungnya yang memang selama proses persidangan kerap hadir langsung di ruang sidang.
Sambil mengepalkan tangan, puluhan simpatisan Haris dan Fatia serentak meneriakan agar kedua aktivis HAM itu dibebaskan sesuai permintaan dalam nota pembelaan.
"Bebaskan Fatia-Haris, Bebaskan Fatia-Haris!," ujar pulunhan pendukung tersebut.
Namun lantaran suasana sidang yang cukup riuh, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pun sampai memperingati massa agar bersikap kondusif.
Hakim pun bahkan sempat mengultimatum massa untuk keluar ruang sidang apabila tak bersikap tertib selama persidangan.
"Tolong yang teriak-teriak itu ya, sudah kita peringatkan untuk jaga ketertiban ini, kalau enggak bisa kami persilahkan saudara keluar," tegas Hakim.
Dituntut 4 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa Shandy Handika dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan pidana denda 1 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Shandy saat bacakan tuntutan.
Adapun jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaam pencemaran nama baik secara bersama-sama.
Jaksa mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 uu ite jucnto pasal 55 ayat 1 kuhp sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi |
---|
Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU |
---|
Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi |
---|
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi |
---|
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.