Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Dalih Rafael Alun Pakai Nama Istri di Perusahaannya: Saya Hobi Bisnis
Menurut Rafael Alun, pencatutan nama komisaris di perusahaan dilakukannya tanpa persetujuan istrinya, Ernie.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo mengaku mencatut nama istrinya, Ernie Meike Torondek untuk menjadi pemegang saham dan Komisaris PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Pencatutan itu lantaran posisinya sebagai aparatur sipil negara (ASN), khususnya di bawah naungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham. Namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan," ujar Rafael Alun dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Rafael Alun Akui Mampu Menghasilkan Rp 2,5 Miliar dari Berbisnis Tipu-tipu
Katanya, dia melakukan itu semua karena kecintaan terhadap dunia bisnis.
Sejak belum menjadi ASN, dirinya sudah mulai menggeluti berbagai bidang usaha.
Oleh sebab itu, dia tak lantas melepas bisnis-bisnisnya meski berstatus ASN.
Baca juga: Rafael Alun Akui dapat Marketing Fee 10 Persen: Saya Terima Kecil-kecilan Saja
"Saya menggunakan nama istri saya dan memang secara basically saya senang sekali yang namanya bisnis," ujarnya.
Menurut Rafael Alun, pencatutan nama komisaris di perusahaan dilakukannya tanpa persetujuan istrinya, Ernie.
Dia hanya memberitahu Ernie bahwa namanya bakal digunakan untuk struktural perusahaan.
"Saya sampaikan kalau namanya akan saya gunakan sebagai pemegang saham di PT Artha Mega. Istri saya menurut saja apa yang saya katakan," kata Alun.
Dengan menempatkan istrinya di struktural perusahaan, maka Rafael Alun memperoleh gaji rutin.
Setiap bulannya, Rp 10 juta mengalir ke kantong Rafael Alun.
"Saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp 10 juta per bulan," ujarnya.
Selain gaji bulanan, Alun juga menerima tunjangan hari raya (THR) dari PT ARME.
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Rafael Alun Trisambodo |
---|
KPK Sebut Putusan Hakim Tak Berikan Alasan Jelas Terkait Pengembalian Aset Rafael Alun |
---|
MA Perintahkan Aset Rafael Alun Dikembalikan, JPU KPK: Hakim Tak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi |
---|
KPK Tunggu Proses Kasasi Selesai untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rafael Alun |
---|
KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Bersiap Dimiskinkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.