Selasa, 7 Oktober 2025

CPNS 2023

Cara Ganti Lokasi SKB Non-CAT Kejaksaan, Terakhir Hari Ini

Berikut adalah cara mengganti lokasi SKB Non-CAT. Terakhir hari ini, Senin 27 November 2023.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
IG @biropegkejaksaan
Berikut adalah cara mengganti lokasi SKB Non-CAT di rekrutmen.kejaksaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode P/L di kolom keterangan pada Pengumuman SKD CPNS 2023.

SKB terdiri dari SKB Non-CAT dan SKB CAT.

SKB Non-CAT diselenggarakan tanggal 3-15 Desember 2023 pada 12 kota yang ditentukan.

Meski demikian, peserta dapat mengganti lokasi SKB Non-CAT melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Lokasi ujian tersebut, dapat diubah hanya hingga hari ini, Senin 27 November 2023.

Baca juga: Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Pengelola Penanganan Perkara

Berikut adalah cara mengganti lokasi SKB Non-CAT:

1. Buka laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, pilih Login

2. Lakukan Login menggunakan NIK dan kata sandi Nomor HP

3. Jika sudah berhasil login, maka segera ganti kata sandi terlebih dulu

4. Setelah login, buka halaman profil.

Halaman akan menampilkan informasi titik lokasi ujian SKB Non-CAT.

5. Jika kamu ingin mengganti titik lokasi ujian SKB, klik link pada nomor 5 yang bertuliskan:

"Sdr/Sdri masih dapat melakukan perubahan titik lokasi hingga tanggal 27 November 2023 dengan cara klik DISINI"

Contoh: Peserta dengan nama Andi Khaerudin melaksanakan SKD pada titik lokasi Gedung Graha Achava Join, maka lokasi SKB Non CAT peserta atas Nama Andi Khaerudin berada di Kota Palembang.

Namun dikarenakan pelamar lebih memilih kota Padang, maka pada akun di website https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ yang bersangkutan menuju daftar Ubah Lokasi Ujian SKB Non CAT, dari semula Kota Palembang diubah menjadi Padang).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved