Jumat, 3 Oktober 2025

Upah Buruh

Cara Menghitung Upah Lembur untuk Harian, Bulanan atau dari Hasil Kerja

Simak cara menghitung upah lembur pekerja atau buruh. Bisa dihitung berdasarkan harian, bulanan maupun dengan hasil kerja.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
freepik
Ilustrasi uang - Cara menghitung upah lembur pekerja atau buruh berdasarkan harian, bulanan maupun dengan hasil kerja. Simak aturan waktu kerja yang dihitung lembur. 

- Upah sehari x 25 untuk pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu

- Upah sehari x 21 untuk pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu

3. Berdasarkan Hasil Kerja

Bila upah dibayarkan berdasarkan hasil kerja, maka perhitungannya sebagai berikut:

Upah sebulan = penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir

Namun bila upah sebulannya lebih rendah daripada upah minimum, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan upah adalah upah minimum.

Baca juga: 26 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan Upah Minimum

Cara Menghitung Gaji Karyawan di Indonesia

1. Penghitungan Upah dengan Satuan Waktu

Penetapan upah ini diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.

Upah ini dapat ditetapkan dengan hitungan per jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.

Sebagai informasi, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.

Pembayaran upah per jam dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Sehingga pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.

Adapun cara menghitung upah per jam yakni sebagai berikut:

a. Cara Menghitung Upah Per Jam

Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan / 126

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved