CPNS 2023
Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya
Simak ini cara mengajukakan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Febri Prasetyo
- Pelaksanaan SKD CPNS 9 sampai dengan 18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS 16 sampai dengan 19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS 20 sampai dengan 22 November 2023
- Masa Sanggah 23 sampai dengan 25 November 2023
- Jawab Sanggah 23 sampai dengan 27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 26 sampai dengan 30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 27 sampai dengan 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 3 sampai dengan 22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 3 sampai dengan 5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 6 sampai dengan 8 Desember 2023
- Penarikan data final 9 sampai dengan 10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 11 sampai dengan 12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 13 sampai dengan 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 16 sampai dengan 22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB 23 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.