Selasa, 7 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Ancaman Penjara Seumur Hidup, Firli Bahuri Ditahan usai Tersangka? Ini Penjelasan Polda Mero Jaya

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, baik pencekalan maupun penahanan Firli Bahuri

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Firli Bahuri Dicekal dan Ditahan usai Tersangka Pemerasan SYL? Ini Penjelasan Polda Mero Jaya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal upaya pencekalan hingga penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dua langkah hukum itu jadi sorotan mengingat Firli Bahuri merupakan orang nomor satu KPK dan ancaman hukuman pidana dari sangkaan pemerasan atau gratifikasi atau suap yang menjeratnya adalah seumur hidup. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa menjelaskan secara detil perihal upaya tersebut.

Ia hanya memastikan, penyidik akan melakukan langkah lanjutan usai melakukan gelar perkara penetapan tersangka Firli Bahuri.

"Nanti progressnya (akan disampaikan), tentu ini masih simultan, berkesinambungan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, baik pencekalan maupun penahanan Firli Bahuri akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya pada rekan-rekan," ucapnya.

Firli Bahuri Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari KPK

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved