Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Wamenkumham Muncul di DPR, Senyum saat Disentil Soal Status Tersangka, Kabur Usai Rapat

Wamenkumham Eddy Hiariej hanya melempar senyum kala anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengungkit status tersangkanya lalu kabur usai rapat.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej. Meski berstatus tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej belum ditahan, eks penyidik minta KPK segera lakukan penahanan. Wamenkumham Eddy Hiariej hanya melempar senyum kala anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengungkit status tersangkanya lalu kabur usai rapat. 

Sementara itu, awak media meminta tanggapan kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait status Eddy.

Politikus PDIP itu mengatakan, pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," kata Yasonna di Kompleks Parlemen.

Informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023).

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Wamenkumham Santai dengan Status Tersangkanya, KPK Klaim Tidak Asal Grasah Grusuh

Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.

Kemenkumham Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Eddy Hiariej

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, tak akan mendapatkan bantuan hukum dari Kemenkumah, usai ditetapkan tersangka oleh KPK.

Demikian ditegaskan Menkumham Yasonna Laoly, kepada wartawan usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR.

"Tidak (dapan bantuan hukum)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menurut Yasonna, kasus yang membelit Eddy Hiariej yang juga anak bawahannya ini merupakan hal yang biasa dalam penegakan hukum.

Sebab itu Kemenkumham tak akan memberi pendampingan hukum kepada Eddy.

"Normal-normal aja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa," ujar politikus PDIP itu.

Singgung Status Tersangka KPK, Legislator Demokrat Protes Kehadiran Wamenkumham di Rapat Komisi III

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, memprotes kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir di rapat kerja (raker) Komisi III DPR.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan