Sabtu, 4 Oktober 2025

Pekerja Usulkan UMK Surabaya 2024 Rp 5,2 Juta, Pengusaha Merasa Keberatan

UMK Surabaya 2024 diusulkan pekerja naik jadi Rp 5,2 juta, namun para pengusaha merasa keberatan dan meminta kenaikan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
freepik
ilustrasi uang - UMK Surabaya 2024 diusulkan pekerja naik jadi Rp 5,2 juta, namun para pengusaha merasa keberatan dan meminta kenaikan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 

Kenaikan itu disebutkan tak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Kondisi ekonomi sekarang kan belum pulih. Dunia industri belum pulih. Lalu, banyak sekali dampak dari peperangan Rusia-Ukraina. Tahun depan, juga merupakan tahun politik. Kita juga harus siap-siap," katanya.

"Karenanya, kami tetap memohon pertimbangan ibu gubernur (Khofifah Indar Parawansa) atau pemerintah menetapkan itu sesuai dengan PP 51. Jangan bergerak di luar dari pada itu," katanya.

Baca juga: UMP NTB 2024 Naik 3,06 Persen dari Tahun 2023 Jadi Rp 2.444.067, Cek Kenaikan UMK Daerahnya

Perhitungan UMK Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Baca juga: Buruh di Indramayu Ngotot UMK 2024 Harus Naik Rp380 Ribu, Ketua Serikat Buruh: Ini Harga Mati

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved