Kejaksaan Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Gula yang Rugikan Negara Rp 571 Miliar
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT KPBN periode 2018-2021, ES sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi gula.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Kasus yang saat ini sudah pada tahap penyidikan ini kata Hari sudah ditetapkan sebanyak tiga orang tersangka yakni HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, HRS selaku eks Direktur Utama Agro Tani Sentosa dan RA selaku SEVP (Senior Eksekutif Vice President) Operation PT KPBN tahun 2019-2021.
"Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah)," jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka itu pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.