Selasa, 30 September 2025

Yasonna Enggan Tanggapi Isu Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Jadi Tersangka

Yasonna H Laoly enggan menanggapi beragam pertanyaan yang berkaitan dengan beberapa perkara di lingkungan kerja Kemenkumham.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly saat ditemui awak media di Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/11/2023). 

Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran Kejati Bali telah mengantongi dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti, serta alat bukti petunjuk.

“Bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November (2023),” sebagaimana siaran pers yang diterima Tribun Bali.

Pasalnya, HS dikatakan berperan dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Dengan tujuan, menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Atas peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.”

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali.

Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Selanjutnya, penyidik disebut akan menahan HS di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan selama 20 hari ke depan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023.

“Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar,” pungkas Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved